PERPAJAKAN DALAM HINDU
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep perpajakan menurut ajaran Hindu dan bagaimana pemahaman dan kesadaran masyarakat Hindu tentang pajak. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif hermeneutik yang terfokus dalam mencari makna dalam hal ini terutama pada perpajakan menurut ajaran Hindu. Data hasil wawancara secara mendalam oleh ahli filsafat, hukum, dan praktisi pajak, menjelaskan bahwa menurut ajaran agama Hindu pajak dipungut oleh negara melalui fiskus (pemungut pajak) dengan besaran 8% sampai dengan 25% berupa PBB, PPn, PPh, dan Bea Meterai. Hal yang penting, pajak dalam ajaran Hindu merupakan sebuah kegiatan yadnya, yaitu kegiatan tulus ikhlas yang ditujukan sebagai bentuk penghormatan dan pengabdian warga masyarakat terhadap negaranya. Beberapa kitab seperti Arthasastra maupun Manawa Dharmasastra secara jelas menyatakan bahwa pajak memang diperkenankan dalam Hindu.
References
Dhavaleshwar, Chidanand U., Jyoti P. Vijapure, dan Ravikanth B. Lamani. 2013. Kautilya's View on Management, Tactful Management Research Journal, vol. 1 , issue. 11 , pp. 1-4.
Jotopurnomo, C. Dan Mangoting, Y. 2013. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus, Sanksi Perpajakan, Lingkungan Wajib Pajak Berada terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Surabaya, Tax & Accounting Review, Vol.1, No.1, pp. 49-54.
Mardiasmo. 2018. Perpajakan (Edisi Terbaru 2018). Yogyakarta: CV. Andi Offset.
Miles, Matthew B., dan A. Michael Huberman. 2009. Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI Press).
Misman, Sofyeti. 2016. Pengaruh Penerapan Sistem Self Assessment Terhadap optimalisasi penerimaan PPH pasal 25 Wajib Pajak Badan pada KPP Pratama Manado, Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, Vol.16 No.4, pp. 1074-1086.
Muniapan, Balakhrisnan. 2008. Kautilya’s Arthashastra and Perspectives on Organizational Management, Asian Social Science, Vol. 4, no. 1, pp. 30-34.
Nugeraha, A., Mandra, IG, dan Putra, INNA. Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Sebelum Dan Sesudah Diberlakukannya Tax Amnesty Periode Pertama Pada Perusahaan Sub Sektor Property Dan Real Estate Yang Terdaftar Di BEI, Distribusi, Vol.4, No.1, pp. 1-20.
Pudja, I Gde dan Tjokorda Rai Sudhartha. 1993. Manawa Dharma Castra (Manu Dharmacastra) atau Weda Smrti: Compendium Hukum Hindu, CV. Nitra Kencana Buana. Jakarta.
Putra, INNA. 2015. Riba dan Pembiayaan Dalam Konsep Hindu. Jurnal Keuangan dan Perbankan, Vol.19 No.3, pp. 488-496.
Rohman, Saifur. 2013. Hermeneutik, Panduan ke Arah Desain Penelitian dan Analisis, Graha Ilmu. Jakarta.
Sharma, Sanjeev Kumar. 2005. Indian Idea of Good Governance Revisiting Kautilya`s Arthashastra, Dynamics of Administration, Vol. XVII, No. 1-2, pp.8-19.
Shyam, Manjula dan Shyam Sunder. 2008. Accounting and Governance in Kautilya`s Arthasastra, Twelfth World Congress of Accounting Historians at Istanbul, Turkey, www.som.yale.edu/faculty/sunder/research/html.
Sihag, Balbir S. 2009. Kautilya on Law, Economics and Ethics, Humanomics Vol. 25 No. 1, pp. 75-94.
Yin, Robert K. 2009. Studi Kasus Desain dan Metode. Jakarta: Rajawali Pers.